Polri Klaim Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur

Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penembakan terhadap dr Sunardi oleh Densus 88 sudah sesuai prosedur. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri mengklaim keputusan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menembak dr Sunardi sudah sesuai prosedur. Upaya penangkapan terduga teroris itu dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2022) malam.

"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata Ramadhan.

Ia menyebut penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.



Dokter Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditembak mati saat ditangkap di Sukoharjo. Dokter Sunardi telah dijadikan tersangka lantaran menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang memberangkatkan WNI ke Suriah diduga untuk mengikuti pelatihan teroris.

Baca juga: Penyebab Jaringan Teroris Lakukan Serangan Sporadis



Dokter Sunardi diduga merupakan penanggung jawab dari Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), yang merupakan yayasan terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah. Tugasnya merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan Foreign Teroris Fighter (FTF) alias kombatan ke Suriah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More