MUI: Salat Jumat Hari Ini Boleh Rapatkan Shaf
Jum'at, 11 Maret 2022 - 09:39 WIB
MUI menyampaikan umat Islam boleh menyelenggarakan salat Jumat dengan merapatkan shaf mulai hari ini. Selain itu, salat Tarawih dan Ied juga diperbolehkan kembali dilakukan di masjid atau tempat umum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan umat Islam boleh menyelenggarakan salat Jumat dengan merapatkan shaf mulai hari ini. Selain itu, salat Tarawih dan Id juga diperbolehkan kembali dilakukan di masjid atau tempat umum.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 pada diktum 5. Baca juga: MUI: Shaf Salat Berjamaah Boleh Dirapatkan, Pengajian Silakan Digelar
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
MUI juga mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19. Baca juga:
"Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya Niam.
telah menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal tersebut seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 pada diktum 5. Baca juga: MUI: Shaf Salat Berjamaah Boleh Dirapatkan, Pengajian Silakan Digelar
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
MUI juga mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19. Baca juga:
"Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya Niam.
telah menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal tersebut seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.
Lihat Juga :