Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:09 WIB
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan Vanessa Khong dikasih uang sebanyak Rp10 juta. Padahal di sisi lain, Indra Kenz sempat berjanji ingin memberikan uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.

Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Juga Sita Mobil Ferarri Milik Indra Kenz

"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dikenai pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!