Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
Polri Dalami Keterlibatan...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, sedang mendalami keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya sedang menelisik keterlibatan dari Vanessa Khong, pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Diketahui, Vanessa Khong sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022. "Kita lagi dalami keterlibatan dari pacarnya Indra Kenz tersebut," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Whisnu menjelaskan, perihal keterlibatan pacar Indra Kenz yang sedang didalami oleh penyidik terkait dengan apakah ada niat jahat terkait perkara itu "Apakah ada mens rea atau niat jahatnya atau tidak. Atau memang dia karena pacarnya diterima. Ini masih di dalami bahwa tersangka Indra Kenz ini akan berkembang kepada tersangka lainnya nanti," ujar Whisnu.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Endus Pelaku Selain Indra Kenz

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan Vanessa Khong dikasih uang sebanyak Rp10 juta. Padahal di sisi lain, Indra Kenz sempat berjanji ingin memberikan uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.

Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Juga Sita Mobil Ferarri Milik Indra Kenz

"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dikenai pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved