Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berupa uang-uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh Hadi sejumlah Rp440 juta, oleh Jumari sejumlah USD23.700 dan Rp121,6 juta, dan oleh Naim sejumlah USD1.100 dan Rp423.350.000.

JPU Ariawan Agustiartono membeberkan, saat proses pemberian suap dari Darwin Maspolim terdapat keterlibatan dan persetujuan dari Katherine alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd (perusahaan berbasis di Singapura) dan Lim Li Li selaku Head of Finance Wearnes Automotive Group. Katherine dan Lim menyetujui uang suap untuk empat pejabat pajak diberikan Darwin berasal dari dana PT WAE.

Dia melanjutkan, gratifikasi yang diterima Yul Dirga terbagi dua tahun penerimaan. Pertama, USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018. "Maka dapat disimpulkan bahwa uang-uang yang diterima terdakwa Yul Dirga dari wajib pajak merupakan uang gratifikasi yang harus dianggap suap," ujar JPU Ariawan.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan amar tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.

Hal-hal meringankan bagi Dirga yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan ada empat. Pertama, Dirga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, perbuatan Dirga berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan Negara. Keempat, Dirga telah menikmati hasil perbuatannya. Keempat, Dirga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Pertimbangan meringankan bagi Hadi, Jumari, dan Naim yakni bersikap sopan di persidangan, Hadi dan Jumari mengakui dan menyesali perbuatannya, dan ketiganya telah mengembalikan uang hasil perbuatannya kepada KPK. Yang memberatkan bagi ketiganya yaitu perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiganya mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara, dan terdakwa Naim tidak berterus terang dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!