Kabareskrim Telah Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Mencapai Rp1,5 Triliun

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:12 WIB
Agus menilai beberapa kasus dilakukan dengan modus operandi investasi ilegal dan model kejahatan ekonomi. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepoilsian menghimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, heboh pemberitaan Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' karena nama keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi. Baca juga: Bareskrim: Doni Salmanan Dapat Untung 80% Jika Anggota Quotex Kalah

Bareskrim Polri juga menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Sedangkan, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!