Kabareskrim Telah Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Mencapai Rp1,5 Triliun
Kamis, 10 Maret 2022 - 13:12 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun. Foto/MPI
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat.
Agus menyebut penyitaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana. Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Juga Sita Mobil Ferarri Milik Indra Kenz
"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Meski demikian, Agus tak merinci lebih jelas mengenai aset milik tersangka siapa saja yang telah disita tersebut. Ia memaparkan bahwa saat ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian yang membuat masyarakat resah.
Agus menyebut penyitaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana. Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Juga Sita Mobil Ferarri Milik Indra Kenz
"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Meski demikian, Agus tak merinci lebih jelas mengenai aset milik tersangka siapa saja yang telah disita tersebut. Ia memaparkan bahwa saat ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian yang membuat masyarakat resah.
Lihat Juga :