Bareskrim: Doni Salmanan Dapat Untung 80% Jika Anggota Quotex Kalah

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:12 WIB
loading...
Bareskrim: Doni Salmanan...
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Doni Salmanan menerima 80% keuntungan apabila anggota dari Quotex mengalami kekalahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Doni diketahui menerima 80% keuntungan apabila member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan. "Iya sama, 80 dari kekalahan," kata Reinhard, Jakarta, Rabu (9/3/2022).



Selain itu, Reinhard menyatakan bahwa, Doni Salmanan juga memiliki member sebanyak 25.000. Hal itu diketahui berada di media sosial Telegram. "Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," ujar Reinhard.



Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)