Kemendagri: Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Daerah Sudah Keluar
Rabu, 09 Maret 2022 - 22:05 WIB
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, surat persetujuan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN daerah sudah keluar. Foto/istimewa
JAKARTA - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Surat persetujuan tersebut sudah diterbitkan pada Selasa, 8 Maret 2022 dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
"Persetujuan yang dikeluarkan ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu, (9/3/2022).
Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
"Persetujuan yang dikeluarkan ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu, (9/3/2022).
Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Lihat Juga :