Satgas Covid-19 Sebut Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Rabu, 09 Maret 2022 - 06:45 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Foto/BNPB
JAKARTA - Indonesia saat ini terlihat bersiap memasuki transisi pandemi Covid-19 menuju endemi . Hal ini mulai dari penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara, hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina.

“Jadi pada prinsipnya istilah endemik digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Wiku pun menegaskan bahwa penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Sehingga, kata Wiku, penetapan status endemi harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.

“Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global,” tegasnya.

Wiku menambahkan bahwa kondisi pandemi yang terkendali diindikasikan oleh jumlah kasus serta kematian akibat Covid-19 yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu.



“Umumnya kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol, dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal. Ke depannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19,” papar Wiku.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More