Aturan Terbaru! Bepergian Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:12 WIB
Baca juga: Test PCR Wajib untuk Bepergian dengan Pesawat, Cek Promo Tes PCR dari Mister Aladin



Kemudian, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!