Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Hukuman Suami Airin Rachmi Ditambah Setahun
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:47 WIB
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," imbuhnya.
Ali menjelaskan bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dikurangi masa penahanan. Sebab, saat ini suami mantan Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.
Selain pidana penjara, Wawan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan di kasus suap Kalapas Sukamiskin Bandung.
Wawan diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :