Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU
Senin, 15 Juni 2020 - 18:40 WIB
Dia pun mengingatkan kepada para penegak hukum, baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan Agung dimana Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Yenti mendorong pengenaan TPPU terhadap kejahatan korupsi untuk memberikan efek jera.
"Mengingatkan para penegak hukum untuk memberikan efek jera dalam United Nations Convention Against Corruption (UNSAC) 2003 kita sudah meratifikasi kita sudah menandatangani dalam pasal 14 dikatakan bahwa korupsi dan TPPU itu ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny melakukan TPPU yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 Triliun.
"Mengingatkan para penegak hukum untuk memberikan efek jera dalam United Nations Convention Against Corruption (UNSAC) 2003 kita sudah meratifikasi kita sudah menandatangani dalam pasal 14 dikatakan bahwa korupsi dan TPPU itu ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny melakukan TPPU yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 Triliun.
(maf)
tulis komentar anda