Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab Saudi

Minggu, 06 Maret 2022 - 18:36 WIB
1. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selaku anggota dari Satgas Nasional Covid-19 pada 5 Maret 2022 mengumumkan pelonggaran atau pencabutan hampir semua ketentuan protokol kesehatan, termasuk ketentuan masuk bagi warga asing. Ketentuan ini berdasarkan perkembangan epidemiologi terkait Covid-19 di Arab Saudi;

2. Hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi:

a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;

b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;

c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!