PKS Buka Peluang untuk Caleg Non-Muslim
Sabtu, 05 Maret 2022 - 15:40 WIB
MEDAN - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) membuka kesempatan bagi masyarakat non-muslim yang ingin menjadi calon anggota legislatifnya. Khususnya untuk daerah-daerah yang muslimnya minoritas.
"Kita terbuka, tapi untuk di daerah-daerah minoritas," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumatera Utara (Sumut) Usman Jakfar usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PKS Sumut di Hotel Polonia Medan, Jumat (4/3/2022) malam.
Selain itu, PKS juga menyiapkan kuota khusus bagi calon legislatif ( caleg ) usia muda di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Besarannya, 15 persen dari total caleg di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil).
"Jadi kalau di satu dapil calegnya ada 10, maka setidaknya 2 orang harus berusia muda di bawah 40 tahun. Baik itu laki-laki maupun perempuan," katanya.
Usman mengaku kebijakan itu berlaku secara nasional dan telah dirumuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. "Sudah, juknisnya sudah ada dari DPP," ujarnya.
Usman menjelaskan kuota khusus untuk caleg muda ini merupakan upaya PKS untuk mengakomodasi tingginya animo kelompok muda dan milenial untuk bergabung menjadi caleg PKS. Proses rekrumen caleg sudah mulai dilakukan guna mendapatkan calon-calon potensial yang nantinya mampu meningkatkan kualitas elektoral PKS.
"Animo anak-anak muda saat ini tinggi sekali dan ceruk massanya juga sangat tinggi. Kita di internal juga punya program untuk caleg-caleg muda ini. Yang pasti begitu bergabung, mereka kita ikutkan dalam pembinaan agar matang menjadi caleg," pungkasnya.
"Kita terbuka, tapi untuk di daerah-daerah minoritas," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumatera Utara (Sumut) Usman Jakfar usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PKS Sumut di Hotel Polonia Medan, Jumat (4/3/2022) malam.
Selain itu, PKS juga menyiapkan kuota khusus bagi calon legislatif ( caleg ) usia muda di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Besarannya, 15 persen dari total caleg di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil).
"Jadi kalau di satu dapil calegnya ada 10, maka setidaknya 2 orang harus berusia muda di bawah 40 tahun. Baik itu laki-laki maupun perempuan," katanya.
Usman mengaku kebijakan itu berlaku secara nasional dan telah dirumuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. "Sudah, juknisnya sudah ada dari DPP," ujarnya.
Usman menjelaskan kuota khusus untuk caleg muda ini merupakan upaya PKS untuk mengakomodasi tingginya animo kelompok muda dan milenial untuk bergabung menjadi caleg PKS. Proses rekrumen caleg sudah mulai dilakukan guna mendapatkan calon-calon potensial yang nantinya mampu meningkatkan kualitas elektoral PKS.
"Animo anak-anak muda saat ini tinggi sekali dan ceruk massanya juga sangat tinggi. Kita di internal juga punya program untuk caleg-caleg muda ini. Yang pasti begitu bergabung, mereka kita ikutkan dalam pembinaan agar matang menjadi caleg," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda