Keppres Serangan Umum 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto, Begini Penjelasan Mahfud MD

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika naskah akademik Keppres No 2/2022 tidak menghilangkan nama pelaku dan peristiwa sejarah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik. Pasalnya, Keppres tersebut tidak mencantumkan nama Soeharto.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika naskah akademik Keppres tersebut tidak menghilangkan nama pelaku dan peristiwa sejarah.



”Ada yang bertanya, mengapa nama Soeharto tidak tercantum di dalam Keppres tersebut. Jawabannya, karena ini bukan buku sejarah melainkan Keppres tentang momen krusial dalam perjalanan sejarah. Pelaku dan peristiwa sejarahnya yang kronologis, masih tertulis utuh di naskah akademik Keppres tersebut,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan, Ketua DPD RI Apresiasi Inisiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 menyebutkan bahwa 1 Maret 1949 sebagai peristiwa Serangan Umum yang menyebabkan kedaulatan negara Indonesia tetap tegak meskipun Belanda dan sekutunya akan menjajah kembali. Setelah itu, kemerdekaan Indonesia mendapat dukungan semakin meluas di PBB.

Mahfud menjelaskan, pada konsiderans 3 Keppres disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu digagas oleh Raja Yogyakarta yang juga Menhan yakni Sultan HB IX, dikomando oleh Panglima TNI Soedirman, disetujui dan digerakkan oleh Presiden dan Wapres Soekarno - Hatta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!