Tuntut Permenaker Nomor 2/2022 Dicabut, Menaker Diminta Pro-Pekerja
Kamis, 03 Maret 2022 - 07:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah, diminta untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker )Ida Fauziyah, diminta untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja . Hal ini dikatakan oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat.
Baca juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya
"Kami menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama," ujar Mirah Sumirat, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Pasalnya, hingga saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih.
"Jika benar Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka ia akan menepati janjinya," jelas Mirah Sumirat.
Baca juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya
"Kami menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama," ujar Mirah Sumirat, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Pasalnya, hingga saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih.
"Jika benar Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka ia akan menepati janjinya," jelas Mirah Sumirat.
Lihat Juga :