Tuntut Permenaker Nomor 2/2022 Dicabut, Menaker Diminta Pro-Pekerja
Kamis, 03 Maret 2022 - 07:21 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker )Ida Fauziyah, diminta untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja . Hal ini dikatakan oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat.
Pasalnya, hingga saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih.
"Jika benar Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka ia akan menepati janjinya," jelas Mirah Sumirat.
Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," tegas Mirah Sumirat.
Mirah menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Menaker jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Di mana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran. Sehingga pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing," pungkas Mirah Sumirat.
Pasalnya, hingga saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih.
"Jika benar Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka ia akan menepati janjinya," jelas Mirah Sumirat.
Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," tegas Mirah Sumirat.
Mirah menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Menaker jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Di mana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran. Sehingga pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing," pungkas Mirah Sumirat.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda