Menko Polhukam Sebut Korupsi Dana Covid-19 Bisa Dihukum Mati
Senin, 15 Juni 2020 - 14:28 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.
“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP. “Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga, kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah.
“Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya.
“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP. “Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga, kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah.
“Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :