Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Jalani 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:31 WIB
Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," imbuh Rika.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!