Jika Penundaan Pemilu 2024 Terwujud, LP3ES: Indonesia Bukan Lagi Negara Demokrasi

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:31 WIB
Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto menyebutkan apabila wacana penundaan Pemilu 2024 yang digelontorkan elite politik benar-benar diwujudkan maka Indonesia tidak bisa lagi disebut negara demokrasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto menyebutkan apabila wacana jabatan Presiden tiga periode ataupun penundaan Pemilu 2024 yang digelontorkan elite politik benar-benar diwujudkan maka Indonesia tidak bisa lagi disebut negara demokrasi. Dua wacana tersebut dinilai sama-sama melanggar konstitusi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi Publik Pusat Media dan Demokrasi, LP3ES dengan tema 'Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi', Selasa (1/3/2022).

"Dua wacana tersebut sama-sama menyalahi aturan main demokratis. Dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi melalui Pemilu. Di mana seorang Presiden dapat dipilih maksimal dua periode," ujar Wijayanto.



Dia mengutip sebuah dalil populer dalam ilmu politik yakni pernyataan Lord Acton yakni 'Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely' (Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup sepenuhnya).

"Semakin besar kekuasaan maka kemungkinan penyalahgunaan jabatan dapat terjadi," jelas dia.

Wijayanto melihat kecenderungan kekuasaan berlebihan terlihat dari pelemahan KPK, pengesahan Omnibuslaw. "Kalau pemilu ditunda atau Presiden tiga periode maka Indonesia tidak bisa dianggap lagi memiliki sistem Pemilu yang teratur dan demokratis," kata Wijayanto.

Terkait alasan munculnya perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode ataupun penundaan Pemilu 2024 karena pandemi Covid-19, dia menegaskan itu sebagai hal mengada-ada.

"Situasi pandemi Covid-19 global menurut WHO sudah mulai menuju endemi di mana wabah sudah tertangani dengan baik karena capaian vaksinasi lebih baik," tutur Wijayanto.

Kondisi ekonomi saat ini juga disebutkan Wijayanto bukan menjadi alasan untuk memperpanjang kekuasaan. Dia melihat ada kecenderungan skema politik oligarki yang menjadi alasan kuat munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu 2024.

"Wacana penundaan Pemilu 2024 pada hakikatnya upaya untuk memperpanjang masa jabatan secara konstitusional yang merupakan bentuk lain dari jabatan Presiden tiga periode. Ini merupakan upaya tidak demokratis dan menjadi ciri-ciri kematian demokrasi. Jika Indonesia benar-benar melakukan penundaan pemilu maka bisa disebut Indonesia bukan lagi negara demokrasi," pungkas Wijayanto.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More