Jika Penundaan Pemilu 2024 Terwujud, LP3ES: Indonesia Bukan Lagi Negara Demokrasi

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:31 WIB
Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto menyebutkan apabila wacana penundaan Pemilu 2024 yang digelontorkan elite politik benar-benar diwujudkan maka Indonesia tidak bisa lagi disebut negara demokrasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto menyebutkan apabila wacana jabatan Presiden tiga periode ataupun penundaan Pemilu 2024 yang digelontorkan elite politik benar-benar diwujudkan maka Indonesia tidak bisa lagi disebut negara demokrasi. Dua wacana tersebut dinilai sama-sama melanggar konstitusi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi Publik Pusat Media dan Demokrasi, LP3ES dengan tema 'Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi', Selasa (1/3/2022). Baca juga: Paket Wacana Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu Lekat dengan Otoritarianisme



"Dua wacana tersebut sama-sama menyalahi aturan main demokratis. Dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi melalui Pemilu. Di mana seorang Presiden dapat dipilih maksimal dua periode," ujar Wijayanto.

Dia mengutip sebuah dalil populer dalam ilmu politik yakni pernyataan Lord Acton yakni 'Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely' (Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup sepenuhnya).

"Semakin besar kekuasaan maka kemungkinan penyalahgunaan jabatan dapat terjadi," jelas dia.

Wijayanto melihat kecenderungan kekuasaan berlebihan terlihat dari pelemahan KPK, pengesahan Omnibuslaw. "Kalau pemilu ditunda atau Presiden tiga periode maka Indonesia tidak bisa dianggap lagi memiliki sistem Pemilu yang teratur dan demokratis," kata Wijayanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!