Bareskrim Tangkap 12 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:57 WIB
Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tersangka ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) di percetakan milik ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50 juta oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di Jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 wib, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar Amerika palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT (54) yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Seluruh pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More