Residivis Ditembak Mati, ICJR: Pembunuhan di Luar Putusan Pengadilan Pelanggaran Serius

Jum'at, 24 April 2020 - 08:30 WIB
Setiap pelaku kejahatan atau tersangka memiliki hak untuk dapat diadili secara adil dan berimbang. Mereka berhak menyampaikan pembelaan atas perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kaporl Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan sebelum melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan enam tahapan tindakan terlebih dahulu. Langkah itu, antara lain yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong, dan penggunaan senjata tumpul.

ICJR menyatakan kepolisian harus memahami tentang makna menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk WBP yang berulah lagi. Bukan berarti menembak mati. ICJR meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk memberikan perhatian kepada kepolisian karena ada potensi pelanggaran prosedur dan HAM.

“Agar prosedur penanganan WBP yang melanggar ketentuan asimilasi/integrasi dapat diterapkan sebagaimana mestinya oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan maupun aparat kepolisian,” pungkas Erasmus.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!