Residivis Ditembak Mati, ICJR: Pembunuhan di Luar Putusan Pengadilan Pelanggaran Serius
Jum'at, 24 April 2020 - 08:30 WIB
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta aparat kepolisian untuk tidak langsung menggunakan senjata api dalam menangani aksi kejahatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polemik pembebasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan belum berakhir. Masalahnya, beberapa WBP itu ada yang melakukan aksi kejahatan kembali.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta aparat untuk tidak langsung menggunakan senjata api dalam menangani aksi kejahatan. “Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir yang bertujuan untuk menghentikan pelaku kejahatan, bukan mematikan,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (23/4/2020).
ICJR mengecam aparat dan anggota DPR yang menggaungkan akan menembak mati residivis. Pada sabtu (18/04/2020), Polres Jakarta Utara menembak mati pelaku kejahatan yang seorang WBP. Kemudian, ada Anggota Komisi III DPR yang mendukung polisi untuk melakukan tembak mati kepada pelaku tindak kejahatan.
Berdasarkan data Kabareskrim per 21 April 2020, WBP yang diduga melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) sebanyak 27 orang. Itu hanya 0,07% dari total WBP yang dikeluarkan 38.822 orang. Sementara itu, data dari Ditjen Pemasyarakatan angka residivisme selama 3 tahun terakhir sebesar 10,18%.
Tembak mati pelaku kejahatan, menurut Erasmus, merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan.
“Berhati-hati dalam menindak pelaku kejahatan di lapangan agar tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta aparat untuk tidak langsung menggunakan senjata api dalam menangani aksi kejahatan. “Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir yang bertujuan untuk menghentikan pelaku kejahatan, bukan mematikan,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (23/4/2020).
ICJR mengecam aparat dan anggota DPR yang menggaungkan akan menembak mati residivis. Pada sabtu (18/04/2020), Polres Jakarta Utara menembak mati pelaku kejahatan yang seorang WBP. Kemudian, ada Anggota Komisi III DPR yang mendukung polisi untuk melakukan tembak mati kepada pelaku tindak kejahatan.
Berdasarkan data Kabareskrim per 21 April 2020, WBP yang diduga melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) sebanyak 27 orang. Itu hanya 0,07% dari total WBP yang dikeluarkan 38.822 orang. Sementara itu, data dari Ditjen Pemasyarakatan angka residivisme selama 3 tahun terakhir sebesar 10,18%.
Tembak mati pelaku kejahatan, menurut Erasmus, merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan.
“Berhati-hati dalam menindak pelaku kejahatan di lapangan agar tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Lihat Juga :