Dilaporkan ke Polisi, Subur Sembiring: Jangan Kebiri Hak Saya
Senin, 15 Juni 2020 - 13:20 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Subur Sembiring tidak terima dilaporkan ke polisi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan. Subur Sembiring pun merasa tidak melanggar Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang anda bilang melanggar UU ITE, di mana melanggarnya? saya enggak mengajak, saya tidak mengimbau juga," tandas Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Subur mengaku hanya memberikan pernyataan ada kekosongan kepemimpinan Partai Demokrat. "Itu saya ambil alih, itu dalam internal partai biasa, enggak ada yang diancam," ungkapnya. (Baca juga: Dipecat Demokrat, Politikus yang Persoalkan Kepengurusan AHY Ini Protes)
Kemudian, dia pun mempertanyakan kenapa surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pengesahan Pengurus DPP Partai Demokrat sempat disembunyikan. Subur mengatakan, SK Kemenkumham itu terbit pada 18 Mei 2020.
"Sekarang anda bilang melanggar UU ITE, di mana melanggarnya? saya enggak mengajak, saya tidak mengimbau juga," tandas Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Subur mengaku hanya memberikan pernyataan ada kekosongan kepemimpinan Partai Demokrat. "Itu saya ambil alih, itu dalam internal partai biasa, enggak ada yang diancam," ungkapnya. (Baca juga: Dipecat Demokrat, Politikus yang Persoalkan Kepengurusan AHY Ini Protes)
Kemudian, dia pun mempertanyakan kenapa surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pengesahan Pengurus DPP Partai Demokrat sempat disembunyikan. Subur mengatakan, SK Kemenkumham itu terbit pada 18 Mei 2020.
Lihat Juga :