Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:01 WIB
JAKARTA - Bareksrim Polri membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option . Di mana, pengembangan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dikarenakan pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tetapi, Whisnu menyampaikan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja kok," ucap Whisnu.
Di samping itu, Whisnu mengatakan dalam kasus aplikasi Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua afiliator lainnya selain tersangka IK. Namun hingga saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain. Tapi saat ini saksinya masih kita dalami," ungkap Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambung dia.
Dia menyampaikan setidaknya ada dua afiliator yang sedang didalami keterlibatannya dalam kasus binomo tersebut yakni berinisial PS dan EL.
Sebelumnya, Bareskrim penyidik juga sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Menurutnya, ada satu orang yang diduga dalam kasus tersebut.
"Ada satu (afiliator diduga terlibat, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Walaupun begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci identitas afiliator tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa perihal tersebut akan disampaikan pada esok hari.
"Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," tuturnya.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dikarenakan pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tetapi, Whisnu menyampaikan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja kok," ucap Whisnu.
Di samping itu, Whisnu mengatakan dalam kasus aplikasi Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua afiliator lainnya selain tersangka IK. Namun hingga saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain. Tapi saat ini saksinya masih kita dalami," ungkap Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambung dia.
Dia menyampaikan setidaknya ada dua afiliator yang sedang didalami keterlibatannya dalam kasus binomo tersebut yakni berinisial PS dan EL.
Sebelumnya, Bareskrim penyidik juga sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Menurutnya, ada satu orang yang diduga dalam kasus tersebut.
"Ada satu (afiliator diduga terlibat, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Walaupun begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci identitas afiliator tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa perihal tersebut akan disampaikan pada esok hari.
"Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," tuturnya.
(kri)
tulis komentar anda