Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Selasa, 01 Maret 2022 - 06:58 WIB
JAKARTA - Desakan penundaan Pemilu 2024 dinilai wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi. Maka itu, Manajer Pendidikan Pemilih pada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif mengkritik wacana penundaan Pemilu 2024 itu.
“Desakan penundaan pemilu merupakan wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi khususnya Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).
Maka itu, kata dia, ambisi elite politik jangan dibungkus dengan kebohongan yang mengatakan permintaan dari rakyat. “Kami menilai bahwasanya wacana penundaan pemilu serentak tahun 2024 dapat berpotensi melahirkan penyelenggaraan pemilu yang inkonstitusional,” tuturnya.
Sebab, lanjut dia, penetapan tanggal pemungutan sudah ditetapkan oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. “Tentu kita sebagai masyarakat sipil sangat menyayangkan tokoh-tokoh nasional yang berencana menunda pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, yang berdalih dan bersembunyi atas permintaan rakyat,” imbuhnya.
Dia pun berharap kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang berpotensi memiliki sejumlah tantangan yang sangat kompleks dengan tidak membuat gaduh melalui wacana pelaksanaan pemilu yang tidak konstitusional.
“Serta meminta kepada seluruh pihak untuk selalu mengedepankan konstitusi dan hukum (supremasi hukum) sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Maka kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik,” pungkasnya.
“Desakan penundaan pemilu merupakan wacana yang tidak berlandaskan hukum dan berpotensi melanggar konstitusi khususnya Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Senin (28/2/2022).
Maka itu, kata dia, ambisi elite politik jangan dibungkus dengan kebohongan yang mengatakan permintaan dari rakyat. “Kami menilai bahwasanya wacana penundaan pemilu serentak tahun 2024 dapat berpotensi melahirkan penyelenggaraan pemilu yang inkonstitusional,” tuturnya.
Baca Juga
Sebab, lanjut dia, penetapan tanggal pemungutan sudah ditetapkan oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. “Tentu kita sebagai masyarakat sipil sangat menyayangkan tokoh-tokoh nasional yang berencana menunda pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, yang berdalih dan bersembunyi atas permintaan rakyat,” imbuhnya.
Dia pun berharap kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang berpotensi memiliki sejumlah tantangan yang sangat kompleks dengan tidak membuat gaduh melalui wacana pelaksanaan pemilu yang tidak konstitusional.
“Serta meminta kepada seluruh pihak untuk selalu mengedepankan konstitusi dan hukum (supremasi hukum) sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Maka kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda