Penolakan RUU HIP Meluas, PDIP Siap Coret Trisila-Ekasila

Senin, 15 Juni 2020 - 07:29 WIB
Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan partai tersebut sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. MUI menilai itu sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.

RUU HIP dinilai telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. "Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," demikian bunyi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.

MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni“Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Dan, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui pernyataan sikap tersebut, MUI juga meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan pada 1948 dan 1965. (Baca juga: Waspada Dosa Jariyah, Dosa yang terus Mengalir)

"Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun," demikian bunyi maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.

MUI juga meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.

Secara terpisah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddinmeminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan RUU HIP. Din berpandangan, RUU HIP menurunkan derajat Pancasila karena diatur dengan undang-undang. RUU tersebut dinilainya memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang, dan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

"Meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa," kata Din dalam keterangan tertulis Sabtu (13/6/2020).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika masalah seperti di RUU HIP diangkat lagi, itu sama saja membuka polemik sejarah yang seharusnya diakhiri. Menurutnya, setelah Pancasila dirumuskan sebagaimana termaktub pada Pembukan UUD 1945 dan dikukuhkan dengan berbagai ketatapan MPR, maka selesai persoalan sejarah soal ideologi selesai.

“Ini berpotensi membuka konflik, juga perdebatan ideologis yang kontraproduktif dan sangat tidak diperlukan dalam situasi bangsa kita saat ini,” ujarnya kemarin.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More