KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin
Senin, 15 Juni 2020 - 02:36 WIB
Berdasarkan sangkakan KPK terhadap Rahadian, dia diduga memberikan suap berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) senilai Rp500 juta kepada Wahid Husein.
Pemberian suap itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Wahid ke Rahadian untuk menjadikan Rahadian sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin. (Baca juga: Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni )
Ali melanjutkan, sehubungan dengan proyek-proyek yang didapat Rahadian di berbagai lapas yang pernah dipimpin Wahid dan dugaan perbuatan yang dilakukan Wahid, maka penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya, Kepala Seksi Administrasi Kamtib Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Novi Nugraha.
Selain itu, tutur Ali, penyidik juga mengusut sejumlah proyek lain yang diperoleh Rahadian di berbagai lapas atas dasar rekomendasi dari Wahid. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya Kepala Lapas Kelas II B Serui (Papua) Djoko Sunarno, Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula (Maluku Utara) Noveri Budisantoso, dan Wakil Direktur PT GKA Aston Hutabarat.
Berikutnya Koordinator/Manajer Operasional PT Fajar Basthi Sejahtera di Lapas Jelekong, Bandung Deni Sanjaya, mantan Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat M Latif Safiudin, dan Kepala Rutan Kelas 1 Makassar sekaligus mantan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu (Januari 2017-awal Januari 2020) Sulistyadi. (Lihat juga infografis: Jaksa Sebut Benny Tjokro-Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 T)
"Ada rekomendasi yang diduga diberikan tersangka WH (Wahid) ke tersangka RAZ (Rahadian) menjadi mitra di beberapa lapas. Khusus saksi M Latif Safiudin, penyidik mengkonfirmasi keterangannya mengenai rekomendasi yang dibuat oleh tersangka WH kepada saksi M Latif Safiudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Pamekasan agar perusahaan milik tersangka RAZ dijadikan sebagai mitra koperasi di Lapas Pamekasan," bebernya.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, sampai saat ini belum bisa menyampaikan apakah beberapa kepala lapas maupun mantan kepala lapas, serta pejabat Kanwil Kemenkumham yang telah diperiksa, juga diduga menerima suap dari Rahadian. Yang pasti kata Ali, proses pengembangan penyidikan masih terus dilakukan penyidik. Detail berbagai proyek, nama-nama lapas, dan siapa saja penerima selain Wahid dari Rahadian akan terbuka dalam persidangan nanti.
Pemberian suap itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Wahid ke Rahadian untuk menjadikan Rahadian sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin. (Baca juga: Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni )
Ali melanjutkan, sehubungan dengan proyek-proyek yang didapat Rahadian di berbagai lapas yang pernah dipimpin Wahid dan dugaan perbuatan yang dilakukan Wahid, maka penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya, Kepala Seksi Administrasi Kamtib Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Novi Nugraha.
Selain itu, tutur Ali, penyidik juga mengusut sejumlah proyek lain yang diperoleh Rahadian di berbagai lapas atas dasar rekomendasi dari Wahid. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya Kepala Lapas Kelas II B Serui (Papua) Djoko Sunarno, Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula (Maluku Utara) Noveri Budisantoso, dan Wakil Direktur PT GKA Aston Hutabarat.
Berikutnya Koordinator/Manajer Operasional PT Fajar Basthi Sejahtera di Lapas Jelekong, Bandung Deni Sanjaya, mantan Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat M Latif Safiudin, dan Kepala Rutan Kelas 1 Makassar sekaligus mantan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu (Januari 2017-awal Januari 2020) Sulistyadi. (Lihat juga infografis: Jaksa Sebut Benny Tjokro-Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 T)
"Ada rekomendasi yang diduga diberikan tersangka WH (Wahid) ke tersangka RAZ (Rahadian) menjadi mitra di beberapa lapas. Khusus saksi M Latif Safiudin, penyidik mengkonfirmasi keterangannya mengenai rekomendasi yang dibuat oleh tersangka WH kepada saksi M Latif Safiudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Pamekasan agar perusahaan milik tersangka RAZ dijadikan sebagai mitra koperasi di Lapas Pamekasan," bebernya.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, sampai saat ini belum bisa menyampaikan apakah beberapa kepala lapas maupun mantan kepala lapas, serta pejabat Kanwil Kemenkumham yang telah diperiksa, juga diduga menerima suap dari Rahadian. Yang pasti kata Ali, proses pengembangan penyidikan masih terus dilakukan penyidik. Detail berbagai proyek, nama-nama lapas, dan siapa saja penerima selain Wahid dari Rahadian akan terbuka dalam persidangan nanti.
Lihat Juga :