KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin

Senin, 15 Juni 2020 - 02:36 WIB
Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan atas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sejumlah izin keluar lapas, pemberian fasilitas mewah, dan pelaksanaan proyek di lingkungan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK kini tengah mengusut dugaan proyek-proyek yang dimenangkan oleh tersangka pemberi suap, Direktur Utama PT Glori Karsa (GKA) Abadi Rahadian Azhar, di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, serta penerimaan suap lain dari Rahadian Azhar.

Di antara bagian pengembangan tersebut, penyidik KPK telah menemukan proyek-proyek yang diperoleh tersangka pemberi suap,Rahadian Azhar, di beberapa lapas selain Lapas Sukamiskin yang pernah dipimpin tersangka penerima suap, dan gratifikasi Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin sejak Maret-Juli 2018.

"Diduga tersangka RAZ (Rahadian) mendapatkan proyek-proyek di berbagai lapas yang pernah dipimpin oleh tersangka WH (Wahid)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/6/2020). (Baca juga: Kasus Suap, Wawan dan 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka)





Berdasarkan data yang diperoleh SINDO MEDIA, sebelum menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Wahid Husein pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Banceuy Bandung, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, dan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung.

Berdasarkan sangkakan KPK terhadap Rahadian, dia diduga memberikan suap berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) senilai Rp500 juta kepada Wahid Husein.

Pemberian suap itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Wahid ke Rahadian untuk menjadikan Rahadian sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin. (Baca juga: Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni )

Ali melanjutkan, sehubungan dengan proyek-proyek yang didapat Rahadian di berbagai lapas yang pernah dipimpin Wahid dan dugaan perbuatan yang dilakukan Wahid, maka penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya, Kepala Seksi Administrasi Kamtib Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Novi Nugraha.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More