Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Senin, 13 April 2020 - 18:35 WIB
Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benada dan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.
Dengan adanya penetapan status ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan tsunami Flores NTT tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.
Dengan adanya penetapan status ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan tsunami Flores NTT tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.
(zik)
Lihat Juga :