Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Senin, 13 April 2020 - 18:35 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Keppres tersebut ditetapkan Senin (13/4/2020).
"Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial," bunyi Keppres bernomor 12/2020.
Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu.
"Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial," bunyi Keppres bernomor 12/2020.
Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu.
Lihat Juga :