Hari Ini, Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan

Kamis, 24 Februari 2022 - 06:44 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada hari ini. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada hari ini. Sidang dijadwalkan pukul 09:30 WIB Kamis 24 Februari 2022.

"Sidang diputuskan pada Kamis 24 Februari 2022, pukul 09:30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis," tulis situs MK.



Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum. Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!