Picu Polemik di Masyarakat, Menag Diminta Revisi Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:21 WIB
Mengenai aturan tentang kekerasan suara 100 desibel, lanjut Kiki, pasti akan bermasalah di prosedur penerapannya. Karena jarak antar masjid di permukiman padat sangat tidak teratur. Bahkan ada yang sangat berdekatan sekali.

Baca juga: Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Pakai Pengeras Suara Luar Sampai Pukul 22.00

Untuk itu, Kiki mempertanyakan apakah Kemenag tidak pernah mengkaji bahwa tingkat kekerasan suara 100 desibel itu bisa berbahaya bagi yang mendengar jika diperdengarkan secara terus-menerus, apalagi suara antar masjid yang berdekatan itu akan saling bertubrukan. “Sebaliknya, di perdesaan yang jarak antar masjidnya berjauhan malah tidak terdengar oleh rakyat yang membutuhkannya,” ungkapnya

Partai Rakyat meminta Kemenag segera merevisi aturan ini lantaran sudah membuat gaduh. ”Menag sebaiknya dengarkan dulu suara rakyat, sebelum mengatur suara toa masjid,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!