Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:45 WIB
JAKARTA - Putusan hakim terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 memerintahkan bahwa restitusi atau ganti rugi terhadap korban dibayarkan oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Terkait putusan ini, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Menkumham, Dhahana Putra menjelaskan, secara konstruksi hukum nasional, yang di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ada penegasan restitusi dan kompensasi.
"Restitusi ganti kerugian yang diberikan pelaku untuk korban. Jadi beda dengan kompensasi, ganti kerugian yang diberikan oleh negara ke anak karena si pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi kepada korbannya sendiri," kata Dhahana dalam diskusi yang bertajuk "Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual" di Pulau Dua Resto Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dhahana melanjutkan, berdasarkan putusan PN Bandung tersebut, restitusi dibebankan kepada Kemen PPPA. Sementara, dari segi kewenangannya yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tahun 2020 tentang Kementerian PPA, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan pemberian ganti rugi atau restitusi. Apalagi, konstruksi anggaran pemerintah itu money follow program.
"Jadi enggak bisa, kecuali itu dibebankan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), itu baru bisa. Dari segi undang-undang jelas, dari konstitusi juga jelas. Penggunaan anggaran juga clear di situ. Kita kritisi terhadap putusan itu," ujarnya.
Meski keputusan pengadilan harus dihormati, Dhahana bersyukur karena Jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya upaya hukum ini diharapkan ada masukan-masukan yang baik sesuai dengan konstitusi, hak-hak korban bisa terpenuhi dan terakhir negara harus hadir.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Terkait putusan ini, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Menkumham, Dhahana Putra menjelaskan, secara konstruksi hukum nasional, yang di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ada penegasan restitusi dan kompensasi.
"Restitusi ganti kerugian yang diberikan pelaku untuk korban. Jadi beda dengan kompensasi, ganti kerugian yang diberikan oleh negara ke anak karena si pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi kepada korbannya sendiri," kata Dhahana dalam diskusi yang bertajuk "Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual" di Pulau Dua Resto Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dhahana melanjutkan, berdasarkan putusan PN Bandung tersebut, restitusi dibebankan kepada Kemen PPPA. Sementara, dari segi kewenangannya yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tahun 2020 tentang Kementerian PPA, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan pemberian ganti rugi atau restitusi. Apalagi, konstruksi anggaran pemerintah itu money follow program.
"Jadi enggak bisa, kecuali itu dibebankan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), itu baru bisa. Dari segi undang-undang jelas, dari konstitusi juga jelas. Penggunaan anggaran juga clear di situ. Kita kritisi terhadap putusan itu," ujarnya.
Meski keputusan pengadilan harus dihormati, Dhahana bersyukur karena Jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya upaya hukum ini diharapkan ada masukan-masukan yang baik sesuai dengan konstitusi, hak-hak korban bisa terpenuhi dan terakhir negara harus hadir.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
(abd)
tulis komentar anda