Gatot Nurmantyo Uji Materi UU Pemilu, Mahfud MD Beri Respons Begini
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo .
Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok
Gatot meminta MK, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.
Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final
Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok
Gatot meminta MK, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.
Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final
Lihat Juga :