Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:45 WIB
Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Kang Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

"Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Kang Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

Namun, jika berbagai pihak menganggap bahwa butir ketiga itu mengganggu kenyamanan, maka akan dilakukan penyesuaian Kepgub tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren.

Selain mengeluarkan protokol kesehatan, Kang Uu berujar pihaknya juga memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test. Untuk bantuan tunai, dirinya mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan.

"Jadi kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP dan bantuan. Antara lain kami menyediakan masker, handsanitizer, vitamin, tenaga kesehatan, bahkan rapid test. Pesantren bisa mengajukan permintaan bantuan ketika sudah siap melakukan SOP. Untuk bantuan uang, kami masih bahas," kata Kang Uu.

"Saya berharap untuk memenuhi standar SOP pesantren ini, pemerintah daerah kabupaten/kota pun turut memberikan perhatian," tuturnya.

Kang Uu pun menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. "Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru (COVID-19) di Jabar dari pesantren," ucapnya.

"Yang tidak punya pesantren tidak perlu ikut mengomentari dan membuat gaduh. Semua pesantren menerima dan memahami Pergub ini," ujar Kang Uu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More