Kejagung Sita Pabrik Roti dan Kafe Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Rabu, 23 Februari 2022 - 08:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 12 bidang tanah milik Suyono (S) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Totalnya seluas 15.056 meter persegi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya 11 bidang tanah dengan jumlah luas 1.496 meter persegi milik tersangka S telah disita. "Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 m2," kata Leonard, Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan, 12 bidang tanah tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Leonard mengatakan 12 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan untuk sebuah pabrik dan tempat usaha.
"12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive," jelasnya.
Perampasan aset sebagai barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
Berikut aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka S yang disita;
1. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 m2; Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 m2; dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol Wetan dengan luas 547 m2;
2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 m2;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya 11 bidang tanah dengan jumlah luas 1.496 meter persegi milik tersangka S telah disita. "Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 m2," kata Leonard, Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan, 12 bidang tanah tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Leonard mengatakan 12 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan untuk sebuah pabrik dan tempat usaha.
"12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive," jelasnya.
Perampasan aset sebagai barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
Berikut aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka S yang disita;
1. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 m2; Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 m2; dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol Wetan dengan luas 547 m2;
2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 m2;
tulis komentar anda