Kejagung Sita Pabrik Roti dan Kafe Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Rabu, 23 Februari 2022 - 08:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 12 bidang tanah milik Suyono (S) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Totalnya seluas 15.056 meter persegi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya 11 bidang tanah dengan jumlah luas 1.496 meter persegi milik tersangka S telah disita. "Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 m2," kata Leonard, Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan, 12 bidang tanah tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Leonard mengatakan 12 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan untuk sebuah pabrik dan tempat usaha.
Baca juga: Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
"12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive," jelasnya.
Perampasan aset sebagai barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya 11 bidang tanah dengan jumlah luas 1.496 meter persegi milik tersangka S telah disita. "Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 m2," kata Leonard, Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan, 12 bidang tanah tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Leonard mengatakan 12 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan untuk sebuah pabrik dan tempat usaha.
Baca juga: Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
"12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive," jelasnya.
Perampasan aset sebagai barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
Lihat Juga :