Kejagung Sita Pabrik Roti dan Kafe Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 12 bidang tanah milik Suyono (S) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Totalnya seluas 15.056 meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya 11 bidang tanah dengan jumlah luas 1.496 meter persegi milik tersangka S telah disita. "Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 m2," kata Leonard, Rabu (23/2/2022).



Dia menjelaskan, 12 bidang tanah tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Leonard mengatakan 12 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan untuk sebuah pabrik dan tempat usaha.

Baca juga: Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

"12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive," jelasnya.

Perampasan aset sebagai barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!