Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok

Rabu, 23 Februari 2022 - 07:28 WIB
Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo soal ambang batas pencalonan presiden akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 24 Februari 2022. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan menggelar sidang putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis 24 Februari 2022. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.

Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama. "Sidang diputuskan pada Kamis 24 Februari 2022, pukul 09:30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis," tulis situs MK dikutip pada Rabu (23/2/2022).



Refly Harun juga mendampingi dua sidang lainnya di waktu yang sama. Refly menjadi kuasa hukum dari Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!