Kemenkumham Tegaskan Promosi Jabatan Sesuai Mekanisme

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:07 WIB
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari Inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," kata Sutrisno.

Baca juga: Kemenkumham Anggarkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jatim



Ia tak menampik ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin mendapat promosi jabatan. Informasi itu sangat betul karena pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!