Kemenkumham Tegaskan Promosi Jabatan Sesuai Mekanisme

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:07 WIB
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat pelantikan pejabat di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM Sutrisno menegaskan bahwa penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme berlaku dengan seleksi cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.

"Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).



Mantan Kanwil Imigrasi Sumatra Utara ini mengatakan bahwa proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahulu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja mau dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.

"Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," ujar Sutrisno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!