Ini 7 Usulan Pemerintah dalam RUU TPKS, Perkawinan Paksa Jadi Tindak Pidana
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:21 WIB
"Usulan ini muncul antara lain karena Indonesia kental budaya patriarki. Lazimnya terjadi tanpa paksaan meski korban terpaksa," kata Eddy Hiariej.
3. RUU TPKS mengatur pelecehan seksual berdasarkan budaya atau adat dengan korban orang dewasa sebagai delik aduan. Apabila korbannya anak-anak dan disabilitas, maka menjadi delik biasa.
4. Perkawinan paksa dan perbudakan seksual menjadi tindak pidana. Ini menambah usulan DPR mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.
Baca juga: Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS
3. RUU TPKS mengatur pelecehan seksual berdasarkan budaya atau adat dengan korban orang dewasa sebagai delik aduan. Apabila korbannya anak-anak dan disabilitas, maka menjadi delik biasa.
4. Perkawinan paksa dan perbudakan seksual menjadi tindak pidana. Ini menambah usulan DPR mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.
Baca juga: Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS
Lihat Juga :