Ini 7 Usulan Pemerintah dalam RUU TPKS, Perkawinan Paksa Jadi Tindak Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:21 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa ada ada tujuh hal baru usulan pemerintah dalam DIM RUU TPKS. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Gugus Tugas Pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah menghasilkan 588 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas dengan DPR mulai besok, Rabu (23/2/2022).

Sedikitnya ada tujuh hal baru usulan Pemerintah dalam DIM yang diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam temu media di kantornya, Selasa (22/2/2022). Berikut ringkasannya:



1. Pemprov, Pemkot, dan Pemkab wajib membentuk Unit Pelaksana Tugas Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) sebagai one stop crisis center untuk para korban kekerasan seksual.

2. RUU TPKS mengatur rinci kejahatan seksual yang timbul karena relasi kuasa. Misalnya antara dosen dan mahasiswa, guru dan murid, majikan dan anak buah, bos dan sekretaris, dll.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!