Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:34 WIB
loading...
Pemerintah Tolak Usul...
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mementahkan semua usulan DPR terkait perlindungan saksi dan korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya.

“Jangan sampai redundant atau campur aduk dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai UU eksisting. Yang kita atur dalam RUU TPKS hanya yang belum ada di UU lain,” kata Edward, Selasa (22/2).



Eddy sapaan Edward, mencontohkan, RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual karena belum ada di aturan lain. Pemerintah juga menambahkan dua tindak pidana yaitu tentang perkawinan paksa dan perbudakan seksual.



Sebelumnya, DPR dalam RUU ini telah memasukkan pengaturan mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.

Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Pemerintah dalam Pembahasan RUU TPKS juga mengungkapkan, tim pemerintah menghapus pula usulan DPR mengenai kekerasan seksual di dunia maya.

“Itu yang di Pasal 27 rancangan. Kita hapus tapi kita tambah satu pasal. Intinya, semua tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual melalui media elektronik hukumannya ditambah 1/3. Misalnya, yang tadinya dihukum 4 tahun, karena dilakukan melalui media elektronik, jadi dihukum 5 tahun,” sebutnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Rekomendasi
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Ambulans Terjebak Macet...
Ambulans Terjebak Macet Parah di Tanjung Priok, Pasien Diturunkan Menuju RS Koja
Amuk Massa! Mobil Polisi...
Amuk Massa! Mobil Polisi Dibakar saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
3 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
7 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
7 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
8 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
8 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved