Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS
loading...

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mementahkan semua usulan DPR terkait perlindungan saksi dan korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya.
“Jangan sampai redundant atau campur aduk dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai UU eksisting. Yang kita atur dalam RUU TPKS hanya yang belum ada di UU lain,” kata Edward, Selasa (22/2).
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Menkumham Siap Bahas di Masa Reses
Eddy sapaan Edward, mencontohkan, RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual karena belum ada di aturan lain. Pemerintah juga menambahkan dua tindak pidana yaitu tentang perkawinan paksa dan perbudakan seksual.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya.
“Jangan sampai redundant atau campur aduk dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai UU eksisting. Yang kita atur dalam RUU TPKS hanya yang belum ada di UU lain,” kata Edward, Selasa (22/2).
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Menkumham Siap Bahas di Masa Reses
Eddy sapaan Edward, mencontohkan, RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual karena belum ada di aturan lain. Pemerintah juga menambahkan dua tindak pidana yaitu tentang perkawinan paksa dan perbudakan seksual.
Lihat Juga :