Kejagung Cegah 3 Saksi Kasus Korupsi Satelit Kemhan ke Luar Negeri

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 3 saksi kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan dicegah ke luar negeri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan antara 2012-2021. Ketiganya merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga orang itu adalah AW, Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma; SCW, Konsultan Teknologi dan mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma pada 2106-2020; serta seorang warga negara Amerika berinisia TAVDH.

"Mereka dicegah ke luar negeri atas permintaan Jaksa Agung Muda Intelejen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Eben, Selasa (22/2/2022).



Eben menyebutkan, pencegahan ketiga saksi ini dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 dan berlaku selama 6 bulan. Para saksi dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," kata Eben.

Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Penyimpangan di Balik Putusan Arbitrase Satelit Kemhan
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More