Kejagung Cium Dugaan Penyimpangan di Balik Putusan Arbitrase Satelit Kemhan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:20 WIB
loading...
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 terus diusut Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Kali ini Kejagung mencium dugaan kejanggalan dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Panggil Eks Menkominfo Rudiantara
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono mengatakan, dugaan kejanggalan ini dilihat dari putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satkomhan tersebut.
Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Panglima TNI Siap Sidik Jika Personel Militer Terlibat
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd. Nilainya fantastis, mencapai USD 21 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Desak Kejagung Tangkap Thomas Van Der Heyden
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata Feri Wibisono, Kamis (17/2/2022).
"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. Paham ya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Panggil Eks Menkominfo Rudiantara
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono mengatakan, dugaan kejanggalan ini dilihat dari putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satkomhan tersebut.
Baca juga: Kasus Satelit Kemhan, Panglima TNI Siap Sidik Jika Personel Militer Terlibat
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd. Nilainya fantastis, mencapai USD 21 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, MAKI Desak Kejagung Tangkap Thomas Van Der Heyden
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata Feri Wibisono, Kamis (17/2/2022).
"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. Paham ya," tambahnya.
Lihat Juga :