Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:02 WIB
6. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 m2;

7. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 m2;

8. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 m2;

9. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 m2;

10. Satu bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 m2;

11. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No.3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 m2.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!