Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Minggu, 14 Juni 2020 - 17:29 WIB
Kemendagri menyatakan pelayanan pembuatan e-KTP tetap ada tapi petugas harus dilindungi dengan mengenakan alat pelindung diri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelayanan administrasi kependudukan masih didorong secara online.
Namun hal ini dikecualikan untuk perekaman e-KTP yang harus tetap datang ke kantor dinas dukcapil (disdukcapil).
“Kalau sekarang kita dorong hampir semuanya daring. Nah yang tidak bisa daring kan e-KTP. Karena ada rekam sidik jari dan foto,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Dia mengatakan, pelayanan e-KTP tetap ada tapi petugas harus dilindungi. Zudan pun telah meminta disdukcapil untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas perekaman e-KTP. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Namun hal ini dikecualikan untuk perekaman e-KTP yang harus tetap datang ke kantor dinas dukcapil (disdukcapil).
“Kalau sekarang kita dorong hampir semuanya daring. Nah yang tidak bisa daring kan e-KTP. Karena ada rekam sidik jari dan foto,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Dia mengatakan, pelayanan e-KTP tetap ada tapi petugas harus dilindungi. Zudan pun telah meminta disdukcapil untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas perekaman e-KTP. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Lihat Juga :