Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Minggu, 14 Juni 2020 - 17:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelayanan administrasi kependudukan masih didorong secara online.
Namun hal ini dikecualikan untuk perekaman e-KTP yang harus tetap datang ke kantor dinas dukcapil (disdukcapil).
“Kalau sekarang kita dorong hampir semuanya daring. Nah yang tidak bisa daring kan e-KTP. Karena ada rekam sidik jari dan foto,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Dia mengatakan, pelayanan e-KTP tetap ada tapi petugas harus dilindungi. Zudan pun telah meminta disdukcapil untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas perekaman e-KTP. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Itu kita minta petugasnya dengan menggunakan APD. Wajib masker, wajib sarung tangan. Kemudian alat untuk rekam mata itu selalu dibersihkan. Untuk rekam sidik jari setelah dipakai juga langsung dibersihkan. Dan petugasnya juga harus selalu menjaga jarak,” paparnya.( )
Tidak hanya melengkapi petugasnya, Zudan meminta agar ada tambahan perlengkapan di kantor disdukcapil.
“Termasuk perlengkapan kantor ditambah. Termasuk wajib ada hand sanitizer, ada tempat cuci tangan dengan air yang mengalir,” ungkapnya.
Dia mengakui saat ini masih akan melakukan pemetaan. Pasalnya saat ini ada empat kategori daerah terkait penyebaran Covid-19, yakni merah, orange, kuning dan hijau.
“Itu kita sedang petakan. Karena untuk daerah yang hijau tentu saja layanannya lebih seperti yang dulu. Tapi kalau yang merah kita dorong untuk layanan daring tetap buka. Karena sesungguhnya kita sedang menuju satu titik. Berharap bahwa wilayah zona hijau lebih banyak,” tuturnya.
Namun hal ini dikecualikan untuk perekaman e-KTP yang harus tetap datang ke kantor dinas dukcapil (disdukcapil).
“Kalau sekarang kita dorong hampir semuanya daring. Nah yang tidak bisa daring kan e-KTP. Karena ada rekam sidik jari dan foto,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Dia mengatakan, pelayanan e-KTP tetap ada tapi petugas harus dilindungi. Zudan pun telah meminta disdukcapil untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas perekaman e-KTP. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Itu kita minta petugasnya dengan menggunakan APD. Wajib masker, wajib sarung tangan. Kemudian alat untuk rekam mata itu selalu dibersihkan. Untuk rekam sidik jari setelah dipakai juga langsung dibersihkan. Dan petugasnya juga harus selalu menjaga jarak,” paparnya.( )
Tidak hanya melengkapi petugasnya, Zudan meminta agar ada tambahan perlengkapan di kantor disdukcapil.
“Termasuk perlengkapan kantor ditambah. Termasuk wajib ada hand sanitizer, ada tempat cuci tangan dengan air yang mengalir,” ungkapnya.
Dia mengakui saat ini masih akan melakukan pemetaan. Pasalnya saat ini ada empat kategori daerah terkait penyebaran Covid-19, yakni merah, orange, kuning dan hijau.
“Itu kita sedang petakan. Karena untuk daerah yang hijau tentu saja layanannya lebih seperti yang dulu. Tapi kalau yang merah kita dorong untuk layanan daring tetap buka. Karena sesungguhnya kita sedang menuju satu titik. Berharap bahwa wilayah zona hijau lebih banyak,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda