Perlu Pengaturan Jam Kerja untuk Kurangi Kepadatan di Transportasi Umum

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:18 WIB
Salah satu cara mengatur TDM dengan pembagian jam kerja. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur pola kerja pegawai BUMN dan swasta. Djoko setuju ekonomi harus pulih, tapi perlu dipilih sektor mana yang harus bergerak lebih dulu.

“Intinya sektor-sektor esensial perlu dilepas terlebih dahulu di era kenormalan baru. Sektor non-esensial dilepas belakangan saat kurva Covid-19 sudah turun,” ucapnya.(Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, dan 2.134 Meninggal )

Pandei Covid-19 ini membuat semua industri transportasi babak belur. Ini terjadi di semua negara, termasuk Amerika Serikat. Pemerintah Paman Sam itu memberikan insentif kepada pelaku industri transportasi. Itu sebagai jaring pengaman agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.Setelah kondisi menuju normal, insentif itu digunakan untuk modal operasi.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu melanjutkan, sistem pembelian layanan (buy the service) yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub bisa digunakan untuk membantu pelaku industri transportasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!