Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Senin, 21 Februari 2022 - 23:01 WIB
Regulasi mengenai kampanye melalui media sosial perlu dibuat sebagai antisipasi menjelang Pemilu 2024. Foto/dok.SNDOnews
JAKARTA - Dua tahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 18 Februari 2022, penyelenggara mesti mulai mempersiapkan aturan kampanye , khususnya pada media non konvensional. Hal ini menjadi tema utama diskusi yang digelar The Indonesian Institute (TII) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Peneliti bidang politik TII Ahmad Hidayah memaparkan hasil penelitian TII yaitu Indonesia Report dengan judul “Komunikasi Politik Calon Presiden Potensial Melalui Platform Media Sosial Tahun 2021”. Hasilnya memperlihatkan bahwa tujuh capres potensial yang diteliti telah menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Twitter.
Baca juga: Pengamat: Puan Bisa Jadi King Maker dalam Penentuan Koalisi Pilpres 2024
Peneliti Peludem Maharddhika berpendapat bahwa telah terjadi pergeseran gaya komunikasi politik di Indonesia sebagai dampak dari kehadiran media sosial. Ketika tahapan pemilu para capres sudah dapat memperkenalkan diri dan juga partai yang mengusung mereka menjadi dikenal publik.
Peneliti bidang politik TII Ahmad Hidayah memaparkan hasil penelitian TII yaitu Indonesia Report dengan judul “Komunikasi Politik Calon Presiden Potensial Melalui Platform Media Sosial Tahun 2021”. Hasilnya memperlihatkan bahwa tujuh capres potensial yang diteliti telah menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Twitter.
Baca juga: Pengamat: Puan Bisa Jadi King Maker dalam Penentuan Koalisi Pilpres 2024
Peneliti Peludem Maharddhika berpendapat bahwa telah terjadi pergeseran gaya komunikasi politik di Indonesia sebagai dampak dari kehadiran media sosial. Ketika tahapan pemilu para capres sudah dapat memperkenalkan diri dan juga partai yang mengusung mereka menjadi dikenal publik.
Lihat Juga :