Penunjukan Kepala Otorita IKN Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Senin, 21 Februari 2022 - 14:51 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Wendy Tuturoong mengatakan, dalam memutuskan siapa yang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan wewenang penuh Presiden Jokowi. Foto/Kementerian PUPR
JAKARTA - Dalam memutuskan siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara merupakan wewenang penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong.

Baca juga: Kepala Otorita IKN dari Menteri, PKB: Kriteria dari Presiden Tak Ada Rangkap Jabatan



Wendy menyebutkan, meskipun dalam Undang-Undang (UU) IKN menunjuk Kepala Otorita IKN harus berkonsultasi di DPR, namun dalam penunjukan yang pertama kewenangan penuh ada di Presiden.

Baca juga: Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN

"Karena jabatan kepala otorita IKN Nusantara setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya," kata Wendy Tuturoong kepada awak media Senin (21/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!